Terbuka atau Tertutup? Menanti Putusan MK Hari Ini 15 Juni 2023 soal Sistem Pemilu 2024!

- 15 Juni 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi segera putuskan soal sistem pemilu. ANTARA/Photo Handout.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi segera putuskan soal sistem pemilu. ANTARA/Photo Handout. /

OKE FLORES.com - Pada hari ini, Kamis 15 Juni 2023 pukul 9.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pengumuman ini akan menentukan apakah akan diterapkan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam Pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Keputusan MK setelah menerima gugatan terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh enam orang akan menentukan nasib sistem tersebut.

Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI) adalah individu yang memohon uji materiil tersebut.

Pada tanggal 14 November 2022, gugatan mereka didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, memberikan pernyataan tentang sidang pengucapan putusan hasil uji materiil tersebut, melansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Puji Putri Ariani: Enggak Ada yang Namanya Penghalang, Menginspirasi Betul

Pihaknya menerima simpulan dari pihak terkait pada tanggal 31 Mei 2023 dan pada tanggal 12 Juni 2023, sidang diadakan di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah