Wajib Tahu!! Bandara AP II Terapkan SE Kemenhub, Vaksinasi Covid-19 Sampai Boster Kedua Tetap Dianjurkan

- 15 Juni 2023, 13:06 WIB
Wajib Tahu!! Bandara AP II Terapkan SE Kemenhub, Vaksinasi Covid-19 Sampai Boster Kedua Tetap Dianjurkan
Wajib Tahu!! Bandara AP II Terapkan SE Kemenhub, Vaksinasi Covid-19 Sampai Boster Kedua Tetap Dianjurkan /

OKEFLORES.com - Segala bandara PT Angkasa Pura II menjalankan peraturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Penumpang Transportasi Udara pada masa transisi pandemi COVID-19.

Beberapa ketentuan yang diberlakukan di 20 bandara AP II adalah penggunaan masker tidak menjadi keharusan. Meski begitu, disarankan agar penumpang sudah divaksinasi Covid-19 hingga dosis kedua.

“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19. Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut,” ujar VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro.

Baca Juga: Kemendagri : Ingatkan Camat dan Lurah Jangan Berpihak, Netral di Pemilu 2024!

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.


Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro, melansir Disway.Id Kamis 15 Juni 2023. 

Baca Juga: Wow!! Partai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi Tertutup

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x