OKEFLORES.com - Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora, meminta DPR untuk memanfaatkan hak angketnya apabila sistem Pemilu 2024 ditutup oleh Mahkamah Konstitusi.
"Sebagai perwakilan rakyat, DPR dapat menggunakan alat politik hukum untuk mengevaluasi kinerja lembaga negara," jelas Amin Fahrudin dalam pernyataannya pada Kamis, 15 Juni 2023.
"Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup," lanjutnya.
Lebih lanjut, tambah Amin Fahrudin, jika putusan hakim adalah pemilu tertutup, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.
"DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut," jelasnya, melansir Pikiran-Rakyat Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Viral!! Berkas Sudah di Tangan Jaksa, Penyuap Mantan Wali Kota Bandung YM Segara Disidangkan
Menurut Amin, jika hakim MK memutuskan sistem pemilu jadi tertutup, maka MK dianggap telah melanggar konstitusi karena pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan MK.
"Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket," kata Amin.