Ada Ancaman UU dan KUHP bagi Pelaku Anjing Dilempar Hidup-hidup ke Buaya

- 16 Juni 2023, 09:33 WIB
Ilustrasi gigitan anjing yang bisa saja terjangkit rabies, inilah penyebab penyakit rabies.
Ilustrasi gigitan anjing yang bisa saja terjangkit rabies, inilah penyebab penyakit rabies. /freepik/aleksandarlittlewolf

OKEFLORES.COM - Video anjing yang dilempar hidup-hidup ke buaya menjadi viral dan membuat gempar publik. Banyak netizen mengecam dan mempertanyakan mengapa binatang tersebut diberikan sebagai santapan kepada hewan buas tersebut.

Rekaman tersebut diunggah pada Kamis, 15 Juni 2023 oleh akun Twitter @pn7l7h. Berdasarkan keterangan akun tersebut, makanan yang seharusnya diberikan kepada buaya adalah hewan yang sudah mati.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Orang Botak Tandanya Pintar

"Kejam banget jadi manusia, kalau mau kasih makan buaya, harusnya cari yg sudah mati, bukan yg hidup hidup bgtu. Sumber dr IG @ malinauku," ujar akun tersebut tentang video viral yang, hingga saat ini, sudah ditonton lebih dari 75 ribu kali oleh warganet melansir pikiran rakyat jumat 16 Juni 2023.

Dilansir dari laman Menpan RB, ada ancaman bagi orang yang menganiaya binatang. UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengungkap bahwa konteks ‘aniaya’ tersebut.

Disebutkan bahwa maksud aniaya itu adalah mendapatkan keuntungan atau kepuasan dari hewan dengan memperlakukannya di luar batas kemampuan hewan tersebut baik secara biologis maupun fisiologisnya. Melempar anjing yang tidak mahir berenang di rawa tempat buaya dengan gesit bisa menyerang adalah termasuk dalam kategori itu.

Ancaman kurungan pidana hingga denda tercantum dalam UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berikut selengkapnya:

"Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),” demikian menurut Pasal 91B (1) Pasal UU No. 41 Tahun 2014.

Adapun ancaman pidana KUHP berkenaan dengan aksi tersebut, di antaranya adalah kurungan paling lama tiga bulan. Hal itu untuk penganiayaan ringan terhadap hewan. Pasal 302 KUHP menjelaskan bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.


(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan;

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas;
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Warganet ramai-ramai mengecam
Banyak di antara warganet yang mengecam aksi dua pria berpakaian biru dan merah yang melempar binatang tersebut. Tak hanya itu, kecaman juga dialamatkan pada perekam video yang justru tertawa girang saat aksi itu dilakukan.
“Satu, dua, tiga, yoo, sikat!” demikian suara dari perekam video ketika melihat anjing yang dilempar kawannya diserang buaya di sebuah rawa.

Baca Juga: Pengacara Sebut Mario Dandy Harus Ganti Rugi Pakai Uang Sendiri

“Kurang ajar manusia,” ujar akun Twitter @__nu

“Gantian lemparnya, sok!” tutur akun @Kadrun

"Ini kejadiannya dimana? Ya Allah anjingnya masih hidup kok dilempar dengan sengaja buat jadi mangsa buaya. Harusnya kan kasi ayam tiren ajah. Di peternakan ayam tiap hari banyak juga kok yang mati.. Juga bebek.. Semoga bisa diusut tuntasss!" ujar aku @Yatt***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah