Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

- 23 Juni 2023, 08:56 WIB
Ilustrasi Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang
Ilustrasi Perempuan Hamil Ini Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang /Istimewa /

Di hadapan penyidik, IF sudah berstatus sebagai tersangka dan mengaku sudah ada lima korban yang berhasil ditipunya dalam kurun waktu tiga bulan tersebut Total uang yang sudah ia terima dari korbannya sekitar Rp350 juta.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, tersangka sebenarnya tidak memiliki kantor khusus untuk perekrutan tenaga kerja ke luar negeri tetapi dirinya mengatakan pernah bekerja di PT penyalur tenaga kerja.

“Tersangka ini mengaku sebagai pemilik PT Bina Muda Cendikia yang alamatnya di Bangkalan, Madura, tapi semua itu fiktif, tersangka ini cuma penyanyi electron,” ujar Niko.

Niko juga masih melakukan pendalaman terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan tersangka Karena menurut keterangannya, dalam menarik uang korban, tersangka akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.

“IF dikenai Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 378 KUHP. Dan jika terbukti di persidangan pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda Rp120 juta,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x