Minta Sekolah Tak Memberatkan Orangtua, Kemdikbud Rilis Aturan Wisuda PAUD sampai SMA

- 26 Juni 2023, 09:53 WIB
Foto:Sah! Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Terkait Viralnya Ritual Wisuda Sekolah
Foto:Sah! Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Terkait Viralnya Ritual Wisuda Sekolah /Foto: Pixabay/Fredy_Martinez_Photograph/

OKE FLORES.COM - Acara wisuda lulusan berbagai jenjang pendidikan menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Banyak orang tua murid SMA yang mengeluh, mengingat biaya kelulusan khususnya di PAUD dari TK sampai SMA tidaklah sedikit.

Orang tua mahasiswa dan warga lainnya yang tidak setuju dengan penyelenggaraan gelar juga berpendapat bahwa biaya gelar sebaiknya lebih baik dibelanjakan untuk kebutuhan mahasiswa pada jenjang pendidikan selanjutnya.

Usai pembahasan pelaksanaan wisuda, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat edaran itu Kemendikbud menegaskan hal itu. 

Baca Juga: Pria Australia Melepaskan Diri dari Terkaman Buaya

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," kata Sekretatis Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, mengutip dari Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya pada Senin, 26 Juni 2023.

Suharti menyinggung soal esensi dari pelaksanaan wisuda Ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah kualitas pembelajaran.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ujarnya.

Aturan Wisuda dalam Surat Edaran

Berikut merupakan aturan lengkap yang tercantum dalam surat edaran tersebut;

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah