Honorer Ada Kemungkinan Dipertahankan Jelang Pemilu 2024

- 30 Juni 2023, 09:57 WIB
Honorer Ada Kemungkinan Dipertahankan Jelang Pemilu 2024
Honorer Ada Kemungkinan Dipertahankan Jelang Pemilu 2024 /Dok. Kementerian PANRB

OKE FLORES.com - Aturan penghapusan tenaga honorer ternyata tidak hanya ancaman untuk para pegawai non ASN saja. Dampaknya juga menimpa beberapa instansi dan lembaga yang banyak mempekerjakan tenaga honorer.

Berdasarkan aturan PP No. 49/2018, penghapusan tenaga honorer akan berlaku pada 28 November 2023. Jika demikian, ribuan tenaga honorer atau Bawaslu pun berpotensi dihapus atau diberhentikan.

Jelang Pemilu 2024, tidak hanya Bawaslu yang membutuhkan banyak SDM, KPU RI juga membutuhkan tenaga honorer. Dengan adanya penghapusan, KPU pun bakal terancam kehilangan tenaga pekerjanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Melakukan Sholat Idul Adha 1444 Hijriah di Cikalong Wetan, Warga Berebut Sapa Prabowo

Hal ini tentu menjadi masalah baru karena Pemilu 2024 akan membutuhkan banyak sumber daya manusia di kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu dan Kementerian PANRB telah merancang berbagai opsi untuk menyelesaikan masalah ini.

Melansir Beritasoloraya.com, Jumat, 30 Juni 2023, berdasarkan penjelasan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan, akan ada sekitar 7.000 non ASN di Bawaslu yang diberhentikan.

Dengan hilangnya 7 ribuan tenaga honorer tersebut, hanya akan ada delapan hingga sepuluh PNS saja di Bawaslu kabupaten dan kota. Jumlah tersebut tentu sangat sedikit untuk menyambut kesibukan Pemilu 2024.

Dampak penghapusan honorer pada masa Pemilu 2024 juga akan sangat terasa di KPU RI. Sebanyak 7.551 tenaga honorer terancam hilang. Anggota KPU Parsadaan Harahap berujar bahwa ribuan tenaga honorer itu ditempatkan di sejumlah kantor KPU, mulai dari sekjen KPU, KPU pusat, hingga KPU provinsi/kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x