Lanjutnya, Djuhandhani memastikan, Polri akan bergerak cepat mengusut dua laporan terhadap Panji. Hanya, kata dia, pekan kemarin dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.
"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa, Selasa mulai kita terbitkan. Kemudian, Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," ujar Djuhandhani.
"Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur," sambung ucapan Djuhandhani.
Diketahui, terdapat dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.***