Dirjen Imigrasi Ungkap Kronologi Penangkapan Buronan Interpol

- 4 Juli 2023, 10:31 WIB
Foto: Dirjen Imigrasi Ungkap Kronologi Penangkapan Buronan Interpol
Foto: Dirjen Imigrasi Ungkap Kronologi Penangkapan Buronan Interpol /

OKE FLORES.com - Kepala Utama (Keput) Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, urutan penangkapan pencari interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun). Ia diduga terlibat kejahatan pemalsuan dan penipuan di Kanada.

Silmy menjelaskan, penangkapan SG dimulai ketika dia dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada. Saat itu dilaporkan ada warga negara Kanada yang menjadi subjek red notice sudah tiga tahun tinggal di Indonesia, dilansir dari rri.co.id, Selasa 04 Juli 2023.

Dinyatakan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah melakukan kejahatan di negaranya. SG kemudian ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga: BKKBN Jangkau Daerah Terpencil, Konvoi Mobil Unit Penerangan

Tepatnya dalam kegiatan patroli keimigrasian. Berpegang perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.

"Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia," kata Simlyi dalam keterangannya ditulis, Selasa (4/7/2023).

SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah