Bawaslu Nilai Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Sangat Longgar

- 3 Juli 2023, 10:45 WIB
Foto: Bawaslu Nilai Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Sangat Longgar
Foto: Bawaslu Nilai Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Sangat Longgar /

OKE FLORES.com - Bawaslu RI menganggap, peraturan PKPU mengenai penyebarluasan partai politik (parpol) sebelum periode kampanye sangat tidak ketat. Bahkan, dikatakan hampir tidak ada pembatasan penyebarluasan.

“Karena memang tidak ada PKPU yang secara khusus bicara soal sosialisasi. KPU masih menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 soal kampanye, di situ diaturnya memang sangat sedikit soal sosialisasi,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023), dilansir dari rri.co.id, Senin 03 Juli 2023.

Lolly mencontohkan, pasal 25 dalam peraturan PKPU tersebut. Penyebaran informasi sebelum masa kampanye, partai politik hanya perlu mengirim surat kepada KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Polresta Mataram Sukses Amankan Konser Musik Dewa 19 Rangkaian MXGP Selaparang

“Sosialisasi itu misalnya di pasal 25, dia hanya menyoal, bisa dilakukan internal parpol dengan menyurati. Menginformasikan kepada KPU dan Bawaslu, jadi ya memang sangat longgar sekali,” ucap Lolly.

Kemudian, Lolly membeberkan, perihal batasan sosialisasi sebelum kampanye yang tidak boleh dilanggar parpol. Seperti contoh, tidak boleh adanya kalimat ajakan untuk memilih.

“Karena kan kalau kampanye itu ya kegiatan untuk meyakinkan, nah cara meyakinkannya ngajak orang. Nah di sosialisasi, ini tidak diperbolehkan,” ujar Lolly.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah