DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

- 5 Juli 2023, 09:50 WIB
DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun /Dok. DPR RI

OKE FLORES.com - Akhirnya masa jabatan kepala desa saat ini akhirnya mendapat persetujuan dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa.

Informasi mengenai masa jabatan kepala desa tersebut perlu diketahui terkait adanya penambahan masa jabatan dalam skema RUU Desa tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi.

Baca Juga: Soal Nominal Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani: 'Sedang Digodok dengan Bapak Presiden'

Informasi mengenai aturan masa jabatan kepala desa yang baru tersebut telah disepakati dalam Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Senin 3 Juli 2023.

Lalu, apakah masa jabatan kepala desa mengalami penambahan setelah RUU Desa disahkan?

Baidowi menjelaskan bahwa sebenarnya masa jabatan kepala desa dalam RUU Desa tersebut tidak mengalami penambahan.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Tiga Orang Meninggal Karena Terinfeksi Penyakit Antraks

“Yang paling krusial itu mengenai masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan,” ungkap Achmad Baidowi dilansir dari Beritasoloraya.com, Rabu, 5 Juli 2023.

Baidowi menjelaskan bahwa yang ada hanya perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa 3 periode, kini masa jabatan kepala desa yaitu 9 tahun bisa untuk 2 periode.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x