DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

- 5 Juli 2023, 09:50 WIB
DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun /Dok. DPR RI

“Kalau di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa enam tahun bisa tiga periode. 6 kali 3 sama dengan 18 tahun, yang Undang-Undang baru ini revisi yang di dalam RUU yaitu 9 tahun kali 2 periode,” kata Baidowi.

Dengan demikian, Baidowi menyampaikan bahwa maksimal masa jabatan selama periode tersebut tetap 18 tahun. Hanya saja, Baleg DPR RI mengusulkan di masa jabatan per periode menjadi 9 tahun dari yang awalnya hanya 6 tahun saja.

“Sama-sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah supaya memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek Pilkades.,” ujar Baidowi.

Adapun alasan mengenai masa jabatan kepala desa yang baru tersebut yaitu agar memberikan kesempatan untuk kepala desa terpilih untuk konsolidasi dan kedepannya bisa fokus dalam pembangunan desa.

“Kepala desanya belum sempat membangun, masih sibuk konsolidasi sudah masuk habi masa jabatan,” kata Baidowi.

Selain pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa, pada Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) tersebut juga turut membahas tentang adanya penambahan dana desa dan nasib perangkat desa termasuk tunjangan untuk kepala desa.

Pada aturan tersebut, pemerintah akan menambahkan alokasi untuk dana desa sebesar 20 persen untuk kepentingan pembangunan dan lainnya.

“Yang berikutnya ada terkait dengan penambahan dana desa yang diambilkan dari dana transfer daerah, kita tentukan 20 persen,” ungkap Baidowi.

Itulah update informasi tentang masa jabatan kepala desa yang baru saja disepakati oleh DPR RI.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah