DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

- 5 Juli 2023, 09:50 WIB
DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun /Dok. DPR RI

OKE FLORES.com - Akhirnya masa jabatan kepala desa saat ini akhirnya mendapat persetujuan dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa.

Informasi mengenai masa jabatan kepala desa tersebut perlu diketahui terkait adanya penambahan masa jabatan dalam skema RUU Desa tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi.

Baca Juga: Soal Nominal Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Menkeu Sri Mulyani: 'Sedang Digodok dengan Bapak Presiden'

Informasi mengenai aturan masa jabatan kepala desa yang baru tersebut telah disepakati dalam Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Senin 3 Juli 2023.

Lalu, apakah masa jabatan kepala desa mengalami penambahan setelah RUU Desa disahkan?

Baidowi menjelaskan bahwa sebenarnya masa jabatan kepala desa dalam RUU Desa tersebut tidak mengalami penambahan.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Tiga Orang Meninggal Karena Terinfeksi Penyakit Antraks

“Yang paling krusial itu mengenai masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan,” ungkap Achmad Baidowi dilansir dari Beritasoloraya.com, Rabu, 5 Juli 2023.

Baidowi menjelaskan bahwa yang ada hanya perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa 3 periode, kini masa jabatan kepala desa yaitu 9 tahun bisa untuk 2 periode.

“Kalau di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa enam tahun bisa tiga periode. 6 kali 3 sama dengan 18 tahun, yang Undang-Undang baru ini revisi yang di dalam RUU yaitu 9 tahun kali 2 periode,” kata Baidowi.

Dengan demikian, Baidowi menyampaikan bahwa maksimal masa jabatan selama periode tersebut tetap 18 tahun. Hanya saja, Baleg DPR RI mengusulkan di masa jabatan per periode menjadi 9 tahun dari yang awalnya hanya 6 tahun saja.

“Sama-sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah supaya memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek Pilkades.,” ujar Baidowi.

Adapun alasan mengenai masa jabatan kepala desa yang baru tersebut yaitu agar memberikan kesempatan untuk kepala desa terpilih untuk konsolidasi dan kedepannya bisa fokus dalam pembangunan desa.

“Kepala desanya belum sempat membangun, masih sibuk konsolidasi sudah masuk habi masa jabatan,” kata Baidowi.

Selain pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa, pada Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) tersebut juga turut membahas tentang adanya penambahan dana desa dan nasib perangkat desa termasuk tunjangan untuk kepala desa.

Pada aturan tersebut, pemerintah akan menambahkan alokasi untuk dana desa sebesar 20 persen untuk kepentingan pembangunan dan lainnya.

“Yang berikutnya ada terkait dengan penambahan dana desa yang diambilkan dari dana transfer daerah, kita tentukan 20 persen,” ungkap Baidowi.

Itulah update informasi tentang masa jabatan kepala desa yang baru saja disepakati oleh DPR RI.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah