Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Tiga Langkah Pemerintah untuk Penanganan Polemik Al Zaytun

- 6 Juli 2023, 09:46 WIB
foto: Mahmud MD / Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Tiga Langkah Pemerintah untuk Penanganan Polemik Al Zaytun
foto: Mahmud MD / Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Tiga Langkah Pemerintah untuk Penanganan Polemik Al Zaytun /menpan.go.id

OKEFLORES.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan pertemuan untuk membahas penanganan  Al Zaytun Pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.

Pemerintah berencana untuk menyelesaikan masalah Al Zaytun dalam tiga tahap, menurut Mahfud MD, mulai dari menangani kasus pidana hingga menangani masalah sosial dan pendidikan.

Pertama, Mahfud MD menyatakan bahwa akan ada tindakan hukum terhadap Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Sri Mulyani Dorong Peran Penelitian BRIN untuk Meningkatkan Pembangunan

Menurutnya, Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap Panji Gumilang dan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” papar Mahfud dilansir dari prfmnews, Kamis, 06 Juli 2023.

Selanjutnya di sisi pendidikan, Menkopolhukam memastikan bahwa Kementerian Agama akan memberikan pengawasan terhadap kegiatan belajar mengajak di Al Zaytun.

Ditegaskannya, Kemenag akan memastikan semua kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren yang berlokasi di Indramayu itu sesuai dengan visi misi yang tertulis dan tak ada kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” urai Mahfud

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x