Jadi Joki Tes Bahasa Inggris, WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya

- 6 Juli 2023, 12:10 WIB
seorang wisman di ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali karena kedapatan ber-KTP Bali. Kejadian tersebut juga terjadi di Batam terhadap WNA Singapura berKTP Batam yang ditangkap petugas Imigrasi Batam.
seorang wisman di ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali karena kedapatan ber-KTP Bali. Kejadian tersebut juga terjadi di Batam terhadap WNA Singapura berKTP Batam yang ditangkap petugas Imigrasi Batam. /F. INTERNET

OKEFLORES.com - Warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang dikenal dengan inisial YW telah menjadi joki sertifikasi Bahasa Inggris di Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini, dia telah diamankan oleh petugas keimigrasian Surabaya.

"Kami mengapresiasi atas upaya penegakan hukum keimigrasian. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah membantu kami mempublikasikan capaian kinerja kantor Imigrasi Surabaya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari, dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis 6 Juni 2023.

Baca Juga: Wisata Jejak Bung Karno di Bandung

Kronologi Penangkapan

Imam Jauhari mengatakan, penangkapan terhadap YW dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023.

Saat itu, YW sedang mencoba mengikuti tes kemampuan atau sertifikasi bahasa Inggris di salah satu lembaga Bahasa di Surabaya Pusat.

"Tujuannya menjadi joki tes bahasa Inggris tersebut," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin menambahkan bahwa terbongkarnya kasus jokis tes Bahasa Inggris tersebut berasal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di lembaga Bahasa Inggris.

"Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya," ucapnya.

Tak hanya menangkap YW, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor yang diduga palsu. Paspor tersebut mencantumkan foto pelaku, tetapi identitas yang tertera milik orang lain.

“Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut," tuturnya.

Selain itu, petugas juga menyita tiga buah paspor RRC dengan identitas yang berbeda, tiket pesawat, dan kode booking hotel selama YW tinggal di Indonesia. Kemudian, petugas juga menyita handphone, laptop, dan tablet dari tangan YW.

"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak lembaga bahasa tersebut untuk memperoleh sertifikat kemampuan bahasa Inggris," katanya.

Pasal yang Menjerat

YW akan menerima imbalan sebesar 10.000 Yuan atau sekitar Rp20.809.460 dari kliennya yang berada di luar negeri jika ia berhasil meraih nilai 6.0 dalam sertifikasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan YW, praktik curang serupa telah dilakukan di beberapa negara lain yang menyediakan layanan sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris.

Baca Juga: Wisata Jejak Bung Karno di Bandung

"Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun," ujarnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah