Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kuasa Hukum Johnny G Plate Bantah Seret Nama Jokowi

- 6 Juli 2023, 12:31 WIB
Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin.
Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Kholidin. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

OKEFLORES.com - Pengacara Johnny G Plate, Achmad Kholidin, menjelaskan tentang kliennya yang disebut-sebut melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Menurut Achmad, yang disampaikan Johnny dalam eksepsi, adalah untuk memberikan klarifikasi bahwa proyek BTS 4G adalah inisiatif resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, bukan untuk melepas tanggung jawab.

Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden terkait dugaan kasus ini.

Baca Juga: Usai Menpora Diperiksa Kejagung, Benny K Harman Soroti Pihak yang Kembalikan Rp27 Miliar

"Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujarnya dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 6 Juli 2023.

Dia menjelaskan, hal itu untuk menjawab dakwaan jaksa yang menilai seakan-akan proyek tersebut murni inisiatif kliennya Johnny.

Oleh sebab itu, pihaknya membantah karena proyek tersebut merupakan arahan Joko Widodo dalam beberapa kali rapat internal kabinet.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk merampok uang negara. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ucapnya.

Achmad melanjutkan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah