Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini, Pegawai Honorer Tidak akan Kena PHK

- 7 Juli 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi PHK massal honorer/Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini, Pegawai Honorer Tidak akan Kena PHK
Ilustrasi PHK massal honorer/Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini, Pegawai Honorer Tidak akan Kena PHK /pressfoto/Freepik

OKE FLORES.com - Sebanyak 2,3 juta karyawan non-ASN atau honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi tengah menunggu kepastian nasibnya. Kabarnya, pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk kelangsungan karier jutaan pegawai honorer tersebut.

Pemerintah dan DPR RI memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta pegawai honorer yang jumlahnya terus meningkat. Pihak eksekutif dan legislatif juga tidak akan mengeluarkan kebijakan pengurangan gaji.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni menyebutkan jumlah pegawai kontrak tersebut meningkat dari 400.000 menjadi 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023 DI SINI, Selamat Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT 3 Juta

Penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur dan diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dua aturan tersebut mengamanatkan bahwa tidak boleh lagi ada penambahan tenaga non-ASN atau pegawai kontrak per 28 November 2023.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” katanya, dilansir dari Pikiran- Rakyat.com, Jumat, 7 Juli 2023.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada PHK massal bagi jutaan pegawai honorer sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, KemenPAN-RB bersama DPR tengah mengkaji solusi terbaik untuk jutaan pegawai honorer tersebut.

Baca Juga: Daftar di prakerja.go.id untuk Dapat Uang Bantuan, Ada BLT Bukan BPUM untuk UMKM Rp600 Ribu di Tahun 2023

“Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” tuturnya.

Alex menegaskan pemerintah dan pihak-pihak terkait akan senantiasa mematuhi pedoman pertama bahwa tidak boleh ada pemberhentian kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x