Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini, Pegawai Honorer Tidak akan Kena PHK

- 7 Juli 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi PHK massal honorer/Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini, Pegawai Honorer Tidak akan Kena PHK
Ilustrasi PHK massal honorer/Pemerintah Patuhi 3 Pedoman Ini, Pegawai Honorer Tidak akan Kena PHK /pressfoto/Freepik

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Alex menyebutkan pihaknya tengah merumuskan berbagai opsi kebijakan. Namun, kata dia, skemanya masih dalam tahap pembahasan.

“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” ucap Alex.

Pedoman kedua yang harus dipatuhi adalah skema yang dijalankan harus memastikan para pegawai honorer atau non-ASN menerima gaji utuh. Artinya tidak boleh ada pemotongan gaji terhadap mereka yang berstatus pegawai honorer.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” kata Alex.

Pedoman ketiga, terkait perhitungan kemampuan fiskal atau pendapatan pemerintah. Sebab, KemenPAN-RB setiap tahunnya membuka rekrutmen pegawai dengan status non-ASN yang nantinya dapat diangkat menjadi ASN secara bertahap.

Alex mengharapkan ke depannya instansi pemerintah tidak lagi merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang berlaku.

“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah