OKEFLORES.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima suap hingga Rp28 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan suap tersebut adalah hasil penyalahgunaan wewenang selama ia berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang suap tersebut masih belum final. Penyidik, kata Alex masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-Rakyat.com abtu, 8 Juli 2023.
Alex melanjutkan, gratifikasi AP diduga terjadi selama 10 tahun, dengan rentang waktu 2012-2022.
Selain menemukan jumlah sementara uang hasil korupsi AP, KPK juga menemukan dugaan cara AP mengolah harta haram tersebut. AP disinyalir membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Baca Juga: Suhu Dingin Belakangan Ini karena Fenomena Aphelion
Lalu dalam periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.