Dugaan Andhi Pranomo Menerima Gratifikasi Rp28 M dalam Kurun 10 Tahun

- 8 Juli 2023, 13:14 WIB
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK menahan tersangka Adhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar dengan nilai mencapai Rp28 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK menahan tersangka Adhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar dengan nilai mencapai Rp28 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

OKEFLORES.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima suap hingga Rp28 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan suap tersebut adalah hasil penyalahgunaan wewenang selama ia berdinas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang suap tersebut masih belum final. Penyidik, kata Alex masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong AP.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Pikiran-Rakyat.com abtu, 8 Juli 2023.

Alex melanjutkan, gratifikasi AP diduga terjadi selama 10 tahun, dengan rentang waktu 2012-2022.

Selain menemukan jumlah sementara uang hasil korupsi AP, KPK juga menemukan dugaan cara AP mengolah harta haram tersebut. AP disinyalir membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga: Suhu Dingin Belakangan Ini karena Fenomena Aphelion

Lalu dalam periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah