Jangan Kaget, Jika Ingin Naik Jabatan PNS Harus Penuhi Angka Kredit Ini Menurut Surat BKN Nomor 3 Tahun 2023

- 8 Juli 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi PNS/Jangan Kaget, jika Ingin Naik Jabatan PNS Harus Penuhi Angka Kredit Ini Menurut Surat BKN Nomor 3 Tahun 2023
Ilustrasi PNS/Jangan Kaget, jika Ingin Naik Jabatan PNS Harus Penuhi Angka Kredit Ini Menurut Surat BKN Nomor 3 Tahun 2023 /Kominfo.go.id/

OKE FLORES.com - BKN baru saja mengeluarkan surat mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional dalam surat BKN Nomor 3 Tahun 2023.

Untuk memiliki kesempatan untuk naik jabatan PNS ini adalah warga negara Indonesia yang dapat memenuhi persyaratan tertentu saja.

Dengan persyaratan tersebut, PNS dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina yang bertugas menetapkan pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diduga Kirimkan Ancaman Bom ke Polres Kudus, Pengamen di Semarang Diringkus Polisi

Penetapan angka kredit tersebut akan menjadi hasil evaluasi yang diberikan untuk naik jabatan atau pengangkatan jabatan dalam jabatan fungsional.

Sementara itu, jabatan fungsional tersebut adalah sekelompok jabatan yang mengandung fungsi dan tugas terkait dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Melansir Beritasoloraya.com, Sabtu, 8 Juli 2023, berikut penetapan angka kredit untuk naik jabatan berdasarkan pasal 2 yang dibagi dalam beberapa kelompok.

Baca Juga: Anak Sulbar Putus Sekolah karena Ekonomi Lemah

Pengangkatan Pertama

Berikut golongan PNS yang berlaku untuk penetapan angka kredit dalam kenaikan jabatan fungsional yang dijelaskan pada pasal 4, yaitu ahli pertama, ahli muda, pemula, dan terampil.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah