Rugikan Negara Rp6 Triliun, Mantan Direktur Utama Krakatau Steel Fazwar Bujang Divonis 5 Tahun Penjara.

- 11 Juli 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan /

OKEFLORES.com - Fazwar Bujang, Dirut PT Krakatau Steel, dihukum 5 tahun penjara. Hukuman ini diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, pada Senin 10 Juli 2023.

Ketua majelis hakim Nelson Angkat menyatakan bahwa Fazwar terbukti dengan bukti yang sah dan diyakinkan telah melakukan tindak korupsi dalam pembangunan pabrik Blast Furnace Complex pada tahun 2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fazwar Bujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Pengadilan Tipikor Serang, Nelson Angkat dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Ajak Kader Menangkan Prabowo Subianto  pada Pilpres 2024 dengan Cara Ini

Hakim mengatakan Fazwar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korupsi Fazwar ini telah menyeret empat terdakwa lainnya yakni Hernanto Wiryomijoyo (Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace), Muhammad Reza (General Manager Proyek PT Krakatau Steel), Andi Soko Setiabudi (mantan Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS), dan Bambang Purnomo (Direktur Utama PT Krakatau Engineering).

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian hingga 292.454.070 dolar AS atau Rp6 triliun.

Tak hanya dipenjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp500 juta.

Di sisi lain, hakim mengatakan hal yang meringankan Fazwar adalah terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x