Melalui Pembahasan Alot, Pemerintah dan DPR Menyepakati RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

- 11 Juli 2023, 20:46 WIB
Foto:Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023
Foto:Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 /dok. Kemenkumham

OKE FLORES.com-Setelah melalui pembahasan alot bahkan ada fraksi yang tak setuju, kini Rancangan Undang-Undang Kesehatan telah menemui kata sepakat menjadi Undang-Undang Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Dua fraksi yang menolak untuk mengesahkan RUU Kesehatan ini adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS, sesangkan fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Sedangkan mayoritas fraksi di DPR yang setujuh, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN.

Baca Juga: KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tender Umrah Kabupaten Meranti

Melansir dari laman resmi Kemenkumham, pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Budi Gunadi menyatakan pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan amat diperlukan.

“Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi yang mewakili pemerintah, Selasa (11/07/2023) siang.

Pemerintah, kata Budi, mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik. Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. Diantaranya adalah RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah