OKE FLORES.com - Direktorat Jenderal Tindak Pidana (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (12/7) meminta keterangan sejumlah ahli terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Ponpes).
Kepala Kantor Penerangan (Karopenmas) Departemen Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, perkembangan kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun bergerak ke tahap sidang ahli yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada Rabu dan Kamis (13/7).
"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan di Jakarta, melansir Antara-Jabar, Rabu 12 Juli 2023.
Setelah Selasa (4/7) mengusut penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Rumah Tahanan Islam Al-Zaytun, penyidik Bareskrim Polri memeriksa 19 saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.
Selain itu, penyidik juga memeriksa barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut di Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Bukti berupa tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.
Menurut Ramadhan, hasil pemeriksaan barang bukti Bareskrim Polri Puslab merupakan salah satu bahan dalam penyidikan kasus tersebut untuk menetapkan tersangka.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait petugas kebersihan dan pendiri pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) terkait dugaan penodaan agama.
Laporan lain oleh Ken Setiawan, pendiri pusat krisis Negara Islam Indonesia (NII), mengklaim penistaan terhadap Islam.***