Hasbi Hasan Memenuhi KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap

- 12 Juli 2023, 14:31 WIB
Hasbi Hasan Memenuhi KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap
Hasbi Hasan Memenuhi KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Suap /

Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei 2023, gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian dalam sidang yang digelar Senin 10 Juli 2023, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah