OKEFLORES.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi mencatat terjadi 73 insiden gigitan hewan yang dapat menyebabkan penularan rabies (HPR) sejak awal tahun 2023 hingga Juni. Informasi ini didapatkan dari data pasien yang mengalami gigitan HPR dan menjalani perawatan medis di rumah sakit yang menjadi rujukan untuk pasien rabies di Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wita Darmawanti, menjelaskan bahwa sebagian besar pasien yang tercatat merupakan penduduk dari luar Kota Sukabumi.
Data ini dicatat oleh Dinkes Kota Sukabumi karena rumah sakit di kota tersebut menjadi rujukan bagi daerah-daerah sekitarnya. Oleh karena itu, banyak pasien dari daerah lain yang mendapatkan perawatan di sana.
Baca Juga: PERTAKINA Bersama Gapai.id Fasilitasi Peluang Kerja Luar Negeri Bagi Pencari Kerja Asal Jawa Timur
“Dari 73 kasus gigitan HPR, 40 kasus warga luar Sukabumi dan 33 kasus merupakan warga kota,” kata Wita dilansir dari pikiran-rakyat.com, Senin, 17 Juli 2023.
Wita menjelaskan, rinciannya total kasus HPR adalah 73. Januari 13 peristiwa, Februari 5 peristiwa dan Maret 4 kasus. Selanjutnya pada April 15 kasus, Mei 7 kasus, dan 29 kasus ditemukan pada Juni.
Menurut Wita, peristiwa yang terjadi pada Juni lebih mendominasi jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. "Dari puluhan peristiwa gigitan itu, tidak ada pasien yang dinyatakan terinfeksi virus rabies dari hewan penular dan meninggal dunia," ujar Rita.