penangkapan penulis
Pada Rabu, 17 Juli 2023, polisi menerima laporan jenazah P. di kawasan Cengkareng. Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap keesokan harinya. "Faktor HS ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam waktu kurang dari 1x24 jam saat faktor HS dalam pelarian," kata Andri.
Kini pelaku mengintervensi § 338 StGB yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Selain itu, ia menghadapi hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pembunuhan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- 2020:
898 kasus
- 2019:
964 kasus