Guruh Soekarnoputra Tak Ingin Tinggalkan Rumah Mewahnya Meski Akan Disita

- 18 Juli 2023, 10:02 WIB
Megawati Soekarno Putri, Presiden RI kelima yang beri pesan untuk anak muda Indonesia.
Megawati Soekarno Putri, Presiden RI kelima yang beri pesan untuk anak muda Indonesia. /Instagram/@presidenmegawati/

OKEFLORES.com - Guruh Soekarnoputra masih tinggal di tempat tinggalnya yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Padahal tempat tinggal tersebut secara sah sudah menjadi kepemilikan Susy Angkawijaya.

Anak termuda Soekarno itu mengklaim tidak pernah menjual tempat tinggalnya kepada Susy Angkawijaya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Gedung K-Link dan Periksa Saksi Baru

Bahkan dia mengajukan perlawanan terhadap permohonan pelaksanaan hukuman, namun ditolak.

"Beliau melakukan proses hukum juga, melalui gugatan gugatan, normatif lah, sebagai warga negara bisa saja menyatakan bahwa tidak merasa menjual kemudian menggugat, proses hukum sudah dijalani dengan baik," kata Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya dilansir Pikiran-Rakyat.com selasa 18 Juli 2023.

Sejak 2014 lalu, Guruh Soekarnoputra telah melakukan upaya hukum, dari tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi, hingga melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi, namun semuanya ditolak.

Artinya, Susy Angkawijaya menang atas masalah tersebut dan secara sah memiliki rumah tersebut. "Dari tahun 2014 kan gugatan, banding, kasasi, terakhir gugatan perlawanan terhadap perlawanan eksekusi," ucapnya.


menhuni rumah tersebut, saat itu petugas pengadilan hendak mengirimkan surat peringatan dan diterima secara langsung oleh Guruh. "Beliau sudah mengetahui, surat pemberitahuan itu sudah dikirim ke tempat tinggal beliau hari Kamis minggu lalu," ucapnya.

Setelah melewati proses hukum yang panjang, Susy Angkawijaya berharap proses pelaksanaan hukuman akan berjalan lancar dan Guruh Soekarnoputra bisa menyerahkan hak berupa rumah tersebut.

"Proses ini sudah berjalan sempurna, itu dapat kami miliki dan dapat diserahkan ke kami secara lancar nggak ada masalah," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube INPOTEMAN.
Kata Pengadilan Soal Masalah Rumah Guruh Soekarnoputra

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan mengenai permasalahan transaksi jual beli properti yang diduduki oleh Guruh Soekarnoputra. Berdasarkan keterangan dari pengadilan, Guruh sudah beberapa kali menerima surat peringatan mengenai pelaksanaan penyitaan, namun tidak diindahkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan proses pengambilalihan rumah merupakan bagian dari hukum perdata yang dimenangkan oleh pihak Susy Angkawijaya. Dengan kata lain, Susy adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah