Data Menunjukkan Sebanyak 26,1 Persen, Kekerasan Perempuan dan Anak

- 18 Juli 2023, 13:33 WIB
Foto: Data Menunjukkan Sebanyak 26,1 Persen, Kekerasan Perempuan dan Anak
Foto: Data Menunjukkan Sebanyak 26,1 Persen, Kekerasan Perempuan dan Anak /Pixabay/

OKE FLORES.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan UU TPKS merupakan UU yang dinantikan oleh masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh perjalanan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlangsung selama 12 tahun.

"UU ini perjuangan panjang dan ditunggu masyarakat, publik di Indonesia ini. Bicara tentang data menjadi menarik karena kekerasan apapun bentuknya menjadi fenomena gunung es," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, saat Dialog Memahami UU TPKS di Auditorium Yusuf Ronodipuro, Selasa, 18 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 18 Juli 2023.

KemenPPPA mencatat paling banyak korban pelecehan seksual adalah perempuan. Pelecehan seksual menurutnya bisa terjadi kapan pun, di mana pun, dan siapa pun bisa menjadi korban.

Baca Juga: Menurut Kebudayaan Jawa Berikut 4 Pantangan Malam 1 Suro

"Sejak 2016 kemudian dilanjutkan 2021 lalu KemenPPPA mengadakan survei pengalaman hidup perempuan nasional. Survei kekerasan untuk memotret prevalensi seberapa besar terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya. 

Jika melihat dari rentang usia 15 hingga 64 tahun yang menjadi sasaran survei ditemukan data. Data menunjukkan sebanyak 26,1 persen perempuan mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

"Baik kekerasan fisik pasangan maupun non pasangan. Satu dari empat perempuan mengalami kekerasan," katanya.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x