Etinus Omaleng Dinyatakan Lepas Dari Tuntutan

- 18 Juli 2023, 12:55 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Net)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Dok Net) /

 

OKEFLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

“Sedangkan terdakwa Etinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” kata Ali Fikri dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga: DPR Akan Bentuk Panja Khusus Mengawasi Kerja pembangunan di 4 DOB Papua

Ali mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan alasan pertimbangan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Eltinus Omaleng.

Juru bicara yang berprofesi sebagai jaksa ini menyatakan bahwa pertimbangan putusan juga tidak diumumkan atau tidak dijelaskan oleh majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” tutur Ali.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah