Anggota Polisi Dihukum Push Up Sebanyak 50 Kali karena Asyik Minum Bir Saat Ada yang Lapor Dijambret

- 18 Juli 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi polisi mengatur lalu lintas/freepik
Ilustrasi polisi mengatur lalu lintas/freepik /

OKEFLORES.com - Anggota Polisi di Bali mendapat hukuman karena sedang menikmati minuman beralkohol pada saat ada warga yang melaporkan aksi penjambretan yang dialaminya.

Empat anggota dari Polsek Denpasar Barat itu dihukum melakukan gerakan naik turun badan sebanyak 50 kali.

Hukuman itu diberikan, karena mereka menolak laporan korban penjambretan dari salah seorang warga. Alih-alih menerima laporan, keempat Polisi itu justru sedang menikmati minuman beralkohol.

Baca Juga: KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri, Pencurian Uang Rakyat HGU Kebun Tebu di PTPN XI

"Karena ini merupakan pelanggaran disiplin, maka saat ini kami memberikan sanksi push up sebanyak 50 kali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa, 18 Juli 2023.

"Untuk selanjutnya, jangan diulangi lagi perbuatan yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap polri," tuturnya menambahkan.

Empat petugas Polsek Denpasar Barat yang dijatuhi hukuman adalah Bripka Yudho Manggolo Kertoleksono, Ipda I Ketut Suardana, Aiptu Gusti Suparta, dan Ipda I Ketut Siarka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x