OKEFLORES.com - Dari bulan Juni hingga Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 19 tersangka dalam 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Para pelaku beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan daerah sekitarnya.
Menurut AKP Tanwin Nopiansah, Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi, itu terjadi pada Senin, 17 Juli 2023.
"Ungkap kasus dari Juni sampai pertengahan Juli 2023 ini sebanyak 19 tersangka dari 17 kasus. Lokasi kejadiannya berbeda-beda, selain di wilayah hukum Polres Cimahi juga ke daerah sekitar," ujarnya dilansir dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 18 Juli 2023.
Para tersangka masing-masing berinisial GA, CH, AM, HP, WE, RD, YJ, MD, SD, MO, AN, KS, TF, FH, DE, US, RA, ZS, dan HS. "Ke-19 tersangka yang berhasil diamankan semuanya berperan sebagai pengedar narkoba," katanya.
Pihak berwenang mengambil sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Ada 7 kasus sabu-sabu dengan berat 148,69 gram, 2 kasus ganja dengan berat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen, 2 kasus psikotropika dengan 17 butir Riklona, dan 6 kasus OKT dengan berat 4.260 butir.
Modus operandi yang digunakan para tersangka saat mengedarkan jenis narkoba ditunjukkan Tanwim.