Jual Miras Tanpa Ijin, Sebuah Warung di Kelurahan Lirboyo Dirazia Polisi

- 24 Juli 2023, 14:31 WIB
/

Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto.

Kompol Mukhlason menegaskan, tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.

"Semua barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa ijin tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri. ** (WAHAB)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah