Jual Miras Tanpa Ijin, Sebuah Warung di Kelurahan Lirboyo Dirazia Polisi

- 24 Juli 2023, 14:31 WIB
/

KEDIRI, OKEFLORES.com - Razia dilakukan Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota terhadap sebuah warung milik seorang perempuan berinisial EA, usia 43 tahun warga Jalan Angkasa, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

Warung yang berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur digerebek polisi pada Minggu malam 23 Juli 2023 kepergok menjual minuman keras tanpa ijin.

Kapolsek Mojoroto Komisaris Polisi Mukhlason mengatakan, razia yang digelar jajarannya hari ini merespons aduan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui telepon.

Baca Juga: Indahnya Goa jegles di kabupaten Kediri, Pengunjung: Tempatnya Nyaman Asri dan Cocok untuk Belajar Sejarah

"Ada warga masyarakat yang menghubungi saya via seluler bahwa di sekitar lapangan Lirboyo ini ada warung yang menjual minuman keras secara ilegal," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Lanjut dikatakan, usai menerima aduan dari warga masyarakat yang menghubungi via telepon langsung melakukan penyelidikan dan razia ke warung itu.

Petugas langsung melakukan penggeledahan
Hasilnya, petugas menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. Pemilik warung juga mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.

Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21(dua puluh satu) botol miras jenis arak Bali, 4 (empat) botol anggur merah, 5 (lima) botol, Mansion House, dan 7 (tujuh) botol arak Jowo.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x