Hasil ini diketahui setelah bacaleg mengikuti ujian yang dipimpin oleh tim juri, yang terdiri dari lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat, demikian diungkapkan oleh Teuku Novian.***