Satpol PP DKI Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik yang Habis Masa Tayang

- 25 Juli 2023, 12:03 WIB
Satpol PP DKI Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik yang Habis Masa Tayang
Satpol PP DKI Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik yang Habis Masa Tayang /

OKE FLORES.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 buah alat peraga partai politik (parpol) berupa baliho maupun spanduk (banner) yang tidak memiliki izin atau waktu penayangannya telah berakhir.

"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner hingga Senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakartadilansir Antaranews Selasa, 25 Juli 2023. 

Penyusunan dilaksanakan secara selektif berdasarkan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan izin masa waktu penampilannya.

Baca Juga: Diduga ODGJ, Polisi Tangkap Pelaku Perusak Bangunan SDN Datarlimus

Arifin menyatakan penyusunan dilakukan untuk media informasi perangkat iklan atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa Partai Politik yang masa tayang sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," ujar Arifin.

Di samping itu, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai lambang partai politik yang masuk ke saluran pengaduan JAKI pada Juli 2023 yaitu sebanyak 465 laporan.

Arifin berharap agar pemasangan tanda-tanda yang terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x