OKE FLORES.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan nasib dua polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan polisi yang menyebabkan kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).
Dia menyatakan, saat ini pelaku yang bernama Bripka IG dan Bripda IMS sudah ditahan oleh pihak berwenang. Salah satunya, kata Ramadhan sudah ditempatkan di lokasi khusus.
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta dilansir Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 29 Juli 2023.
Ramadhan menjelaskan bahwa keduanya akan mengalami penanganan dari dua faktor, yaitu pidana dan etika. Penanganan terhadap para terduga pelaku akan dilakukan secara bersamaan.
Polres Bogor untuk perkara hukum, sedangkan Divisi Propam Mabes Polri akan bertanggung jawab dalam hal konsekuensi hukuman moral.
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ujar dia.
Peristiwa polisi menembak polisi yang menyebabkan Bripda IDF meninggal semakin menarik perhatian. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyinggung unsur hierarki di dalam tubuh Polri dalam kasus ini.
Dia menyesalkan adanya nyawa yang hilang karena penggunaan senjata api (senpi) oleh rekan-rekan polisi. Menurutnya, kejadian ini menjadi tanda perlunya pengawasan yang lebih ketat terkait senpi dalam hal penggunaannya oleh anggota Polri.