OKE FLORES.com - Berdasarkan segi umur, tenaga honorer yang bisa mendaftar dalam seleksi PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk guru non ASN, sedangkan untuk pelamar pegawai PNS, usia tertinggi adalah 35 tahun dan minimal usia 18 tahun.
Sementara itu, ada informasi terbaru bahwa saat ini pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang ASN, yang mengatur pegawai PPPK dan PNS. Bahkan dikatakan bahwa RUU ASN akan segera disetujui.
Dalam hal ini, masa kerja pegawai PNS akan berlangsung sampai mencapai usia pensiun, sementara pegawai PPPK akan disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 Lewat SIMPKB
Perjanjian masa kerja bagi pegawai PPPK minimal satu tahun untuk hubungan kontrak kerja dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.
Melansir Beritasoloraya.com Senin, 31 Juli 2023 beberapa perbedaan hak bagi pegawai PPPK dan PNS.
1. Hak Pegawai PNS