Diduga Menghina Presiden Jokowi, Rocky Gerung Resmi Dipolisikan

- 1 Agustus 2023, 13:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /BPMI/

OKE FLORES.com - Rocky Gerung secara resmi dilaporkan bersama Refly Harun akibat dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah laporan terhadap Rocky Gerung ditolak Bareskrim Polri, sekarang Relawan Indonesia Bersatu secara resmi melaporkan pengamat politik tersebut ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan atas penggunaan kata-kata yang menyebabkan kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah mengeluarkan pernyataan yang dianggap telah mencemarkan nama baik Presiden.

Baca Juga: Tan Shot Ahli Gizi Memperingatkan Bahaya Menghirup Bensin bagi Kesehatan

Upaya untuk menuntut pidana Rocky dengan pasal yang sama sebelumnya dilakukan oleh beberapa pendukung Jokowi di Bareskrim Mabes Polri.

Namun walaupun begitu, laporan tersebut ditolak polisi karena memerlukan penjelasan dari pihak Presiden Jokowi jika memang ia merasa dirugikan. Meskipun tidak berhasil, aduan tetap berkembang menjadi laporan.

Laporan kedua atas Rocky yang sekarang sedang diserahkan kepada kepolisian bersama Refly Harun tercatat dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, pada tanggal 31 Juli 2023. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 paragraf 2 Bersama Pasal 45A paragraf 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 paragraf 1 dan paragraf 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x