Panglima TNI Tegaskan Takkan Melindungi yang Salah Terkait Tindak Pidana Korupsi

- 2 Agustus 2023, 09:14 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan sambutan pada acara seminar tentang Perang Rusia vs Ukraina
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan sambutan pada acara seminar tentang Perang Rusia vs Ukraina /

OKE FLORES.com - Kepala Tentara Nasional Indonesia (Kepala TNI) Laksamana TNI Yudo Margono tegas menyatakan tidak akan melindungi anggotanya jika mereka melakukan kesalahan, terutama tindak pidana yang melanggar hukum.

Ini terkait dengan penangkapan dua individu anggotanya oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Sambil merespons perdebatan tentang prosedur penangkapan dan penetapan tersangka antara KPK dan TNI, Yudo Margono menegaskan bahwa kedua bawahannya saat ini telah ditahan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Bripda IDF, Keluarga Meminta Polisi Agar Lebih Terbuka Dalam Penyelidikan

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu 02 Agustus 2023.

Dua orang anggota TNI yang dimaksud adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Komunikasi dan Informasi Kabasarnas Letkol Laut Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka warga sipil dalam kasus yang sama.

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," ujarnya lagi

Dua orang anggota TNI yang dimaksud adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Komunikasi dan Informasi Kabasarnas Letkol Laut Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka warga sipil dalam kasus yang sama.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," ujar dia.
Panglima TNI melanjutkan, jika timbul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa TNI akan berlaku tidak adil, rakyat dapat mengikuti jalannya penyidikan yang akan dibuat terbuka.

"Saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perdebatan antara lembaga KPK dan TNI dalam menangani kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Dia meminta semua pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk perdebatan terkait prosedur, dan fokus pada melanjutkan proses hukum kasus suap di lingkungan Basarnas RI tersebut.

"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x