KPK Menahan 41 Orang Diduga Terlibat Kasus RAPBD Jambi

- 2 Agustus 2023, 13:46 WIB
Foto: KPK Menahan 41 Orang Diduga Terlibat Kasus RAPBD Jambi
Foto: KPK Menahan 41 Orang Diduga Terlibat Kasus RAPBD Jambi /Foto : Istimewa/Foto ; Istimewa

Baca Juga: Manusia Punya Peluang Hidup Antara 100 Sampai 120 Tahun

Zumi divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia telah menjalani masa hukuman sejak April 2018.

Ia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp37,4 miliar, USD173.300, dan SGD100 ribu, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga terbukti memberikan suap kepada puluhan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan total Rp16,34 miliar.

Namun, Zumi hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahun. Sebab, Zumi mendapatkan bebas bersyarat pada awal September tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah