Baca Juga: Manusia Punya Peluang Hidup Antara 100 Sampai 120 Tahun
Zumi divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia telah menjalani masa hukuman sejak April 2018.
Ia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp37,4 miliar, USD173.300, dan SGD100 ribu, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga terbukti memberikan suap kepada puluhan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, dengan total Rp16,34 miliar.
Namun, Zumi hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahun. Sebab, Zumi mendapatkan bebas bersyarat pada awal September tahun 2022.***