KemenPANRB Resmi Berlakukan Reformulasi PPPK Teknis

- 3 Agustus 2023, 09:16 WIB
MenteripanRB Azwar Anas saat memimpin rapat perdana usai libur Idulfitri 1444 H, di Kantor KemenpanRB, Rabu (26/4/2023).
MenteripanRB Azwar Anas saat memimpin rapat perdana usai libur Idulfitri 1444 H, di Kantor KemenpanRB, Rabu (26/4/2023). /Foto:Dok/Website/KemenpanRB

 

OKE FLORES.com - Kementerian Pemanfaatan Pegawai Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Biro Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait telah menyelesaikan diskusi terkait evaluasi hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Dalam tahun 2022, kebijakan reformasi rekrutmen PPPK Teknis akan diterapkan dengan peningkatan kualitas berupa peringkat pada setiap posisi yang belum terisi. Ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Peningkatan Pengisian Jabatan Fungsional Teknis dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Hadapi Pilpres 2024, Prabowo Ajak PSI Gabung KKIR Dukung Dirinya

“Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen,” imbuh Anas.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, peningkatan pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi perubahan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi perubahan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah