KemenPPPA Hapus Diskriminasi Perempuan, Indonesia Raih Kemajuan 

- 3 Agustus 2023, 11:30 WIB
Foto: KemenPPPA Hapus Diskriminasi Perempuan, Indonesia Raih Kemajuan 
Foto: KemenPPPA Hapus Diskriminasi Perempuan, Indonesia Raih Kemajuan  /

Selanjutnya, Ratna menekankan betapa pentingnya kerja sama antar berbagai pihak, termasuk peran masyarakat dalam melaksanakan semua ketentuan dalam CEDAW untuk mencapai kesetaraan gender dan perlindungan terhadap perempuan di Indonesia.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu RI Mengharapkan Caleg-Cakada Tidak Melanggar Ketentuan Pemilu 

“Tidak serta merta pelaksanaan CEDAW hanya dijalankan oleh KemenPPPA, tetapi untuk bisa memotret hasil kerja kerja yang menjadi mandat dari CEDAW, ini adalah kerja kolaborasi lintas pembangunan. Artinya, semua Kementerian/Lembaga terlibat dalam upaya untuk mengatasi persoalan terkait isu perempuan,” ujar Ratna.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan, tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah melakukan kemajuan dalam upaya implementasi CEDAW, salah satunya terkait isu kekerasan seksual.

“Salah satunya adalah adopsi definisi perkosaan sesuai dengan hukum internasional sehingga mencakup ragam tindak pemaksaan hubungan seksual dan memperhitungkan kerentanan khas perempuan korban, termasuk dalam kondisi tidak berdaya, disabilitas, dan relasi perkawinan,” jelas Alimatul

Menurut Alimatul, meskipun sudah terjadi kemajuan dalam upaya implementasi CEDAW di Indonesia, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan. Bahkan, perempuan masih banyak mengalami kekerasan dan kerentanan di berbagai aspek.

“Negara dan semua elemen harus berkolborasi dan bersinergi untuk menguatkan implementasi CEDAW di Indonesia. Pemenuhan hak-hak perempuan akan mengantarkan dan mewujudkan Indonesia yang maju dan berkeadaban,” kata Alimatul.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Himpunan Mahasiswa Islam Turkiye, Riyani mengatakan, sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, Indonesia berkewajiban mengimplementasikan kebijakan-kebijakan substantif yang tercantum di dalam konvensi tersebut.

“Masih banyak tantangan yang kita hadapi terkait pengimplementasian kebijakan isu kesetaraan gender dan masih banyak kasus kekerasan seksual yang sangat merugikan perempuan dalam segala aspek. Maka dari itu, kami mengajak seluruh teman-teman untuk kembali merefleksikan sejarah dan mandat perjuangan ratifikasi CEDAW. Perempuan di seluruh dunia berhak berpijak di atas kaki sendiri, di belahan bumi manapun dalam kondisi apapun dengan kondisi aman dan nyaman,” ujar Riyani.***

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah