KemenPPPA Hapus Diskriminasi Perempuan, Indonesia Raih Kemajuan 

- 3 Agustus 2023, 11:30 WIB
Foto: KemenPPPA Hapus Diskriminasi Perempuan, Indonesia Raih Kemajuan 
Foto: KemenPPPA Hapus Diskriminasi Perempuan, Indonesia Raih Kemajuan  /

 

OKE FLORES.com - Sejak tahun 1984 Pemerintah Indonesia secara sah mengesahkan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Berbagai inovasi dan perkembangan pun telah dilakukan untuk menjamin prinsip utama CEDAW, yakni kesetaraan substansial antara perempuan dan laki-laki, memastikan perempuan tidak mengalami perlakuan tidak adil, dan kewajiban negara dapat dijalankan di Indonesia.

Wakil Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, dalam ‘Webinar 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia: Sejarah dan Mandat Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan untuk Tatanan Hidup yang Adil’ menyatakan, pada tahun 2021 lalu, telah dilakukan Dialog Konstruktif dengan Komite CEDAW untuk mencerminkan kemajuan implementasi komitmen global tersebut di masing-masing negara, termasuk Indonesia. “Ketika kita mengesahkan salah satu komitmen internasional, kita harus siap dengan pelaporan dan evaluasi yang harus dilakukan. Dalam dialog tersebut kami melaporkan tindakan dan pekerjaan konkret, serta masalah tertunda dalam menangani isu diskriminasi, eksploitasi, dan lain sebagainya. Sebanyak 20 Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Menteri PPPA terlibat dalam penyampaian kemajuan yang telah dilakukan.

“Kalau merefleksikan perjalanan CEDAW di Indonesia, kita harus optimis bahwa sudah banyak kemajuan yang kita raih. Sudah banyak hal-hal yang menjadi harapan, tujuan, target-target dari CEDAW bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui program-program yang disusun,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, dalam ‘Webinar 39 Tahun Ratifikasi CEDAW di Indonesia: Sejarah dan Mandat Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan untuk Tatanan Hidup yang Adil’ secara daring, Senin, 24 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, 03 Agustus 2023.

Baca Juga: Wakapolri Beri Tanggapan Terkait Perbedaan Alasan Tewas Bripda Ignatius

Menurut Ratna, salah satu hal yang menjadi perhatian Komite CEDAW dalam dialog tersebut adalah meningkatnya kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual di Indonesia. Walau begitu, pada saat itu Pemerintah Indonesia mendapatkan penghargaan atas usaha penyelesaian isu kekerasan seksual melalui pembuatan draft undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara menyeluruh.

“Itu menjadi sebuah proses kemajuan yang mendapatkan apresiasi luar biasa dari Komite CEDAW karena lahirnya sebuah regulasi lex specialist yang akan memberikan jawaban untuk memastikan perlindungan, penanganan, pemulihan, penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang korban terbesarnya adalah perempuan. Hal ini kemudian kita buktikan di tahun 2022 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan sebuah terobosan dan pembaharuan hukum yang lahir menjawab salah satu pending matters terkait maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia,” jelas Ratna.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah