Bawaslu Jaksel Konfirmasi Terkait Baliho Anies Baswedan

- 3 Agustus 2023, 14:24 WIB
Nama - Nama Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Bawaslu Zona 1 Provinsi NTT
Nama - Nama Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara Bawaslu Zona 1 Provinsi NTT /Tangkap layar Bawaslu RI/

OKE FLORES.com - Spanduk dengan tulisan "Anies Baswedan Calon Presiden 2024, Partai NasDem Partaiku" ditemukan di daerah sekitar Gedung Pasar Rumput, Kelurahan Pasar Manggis, Kelurahan Pasar Manggis.

Koordinator Bagian Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan Abdul Salam menjelaskan bahwa spanduk milik Anies Baswedan tersebut bukan pelanggaran kampanye.

Lebih jauh, Abdul menjelaskan bahwa sampai sekarang belum ada penentuan calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga Anies Baswedan belum dapat diklasifikasikan sebagai calon presiden yang berkampanye.

Baca Juga: PUPR Mengakselerasi Pembangunan KIT Batang Selesai Akhir Tahun 2023

Kemudian, sesuai dengan Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pemasangan bendera partai Nasdem pada saat ini termasuk dalam kegiatan sosialisasi.

Namun, dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa penempatan bendera tidak diperbolehkan di area peribadatan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, institusi pendidikan termasuk bangunan dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, bangunan pemerintah, fasilitas tertentu yang dimiliki pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengacaukan ketertiban masyarakat.

"Kalau menutupi trotoar, jembatan penyeberangan, menghalangi rambu lalu lintas, itu jatuhnya melanggar ketertiban umum yang dimuat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Itu penegakan peraturannya ada di Satpol PP," ujar dia dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 3 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah