OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menginvestigasi kepemilikan harta Gubernur Papua yang tidak aktif, LE. KPK mencurigai adanya kepemilikan aset yang disembunyikan atas nama orang lain dalam kepemilikannya.
Tindakan ini dilakukan oleh penyidik anti-korupsi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan LE. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah memeriksa seorang individu swasta dengan inisial MAA.
"Saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 4 Agustus 2023, dilansir dari rri.co.id, 04 Agustus 2023.
Seperti yang diketahui, KPK awalnya menetapkan LE menjadi tersangka penyuapan dan pemberian hadiah. Dalam dakwaan jaksa, LE diduga menerima penyuapan dan pemberian hadiah hingga Rp6,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Dari kasus itu, KPK kembali menetapkan LE menjadi tersangka TPPU. Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: Kemensos Akan Membantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Beras