Direktur Reserse Kriminal Panggil Sejumlah Ahli untuk Menindaklanjuti Kasus Penghinaan Presiden Jokowi

- 4 Agustus 2023, 14:48 WIB
Direktur Reserse Kriminal Panggil Sejumlah Ahli untuk Menindaklanjuti Kasus Penghinaan Presiden Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Panggil Sejumlah Ahli untuk Menindaklanjuti Kasus Penghinaan Presiden Jokowi /Twitter/@gibran_tweet dan Youtube Sekretariat Presiden/

OKEFLORES.com - Laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk delik biasa, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Delik biasa, menurut Ade Safri Simanjuntak, adalah tindak pidana yang dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

Dengan kata lain, laporan ini merupakan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang akan diselidiki oleh polisi.

Baca Juga: Polri Mengubah Skema Uji SIM, Berikut Syarat Membuat SIM C dan SIM A Terbaru 2023

"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), " ucap Ade Safri, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ade Safri menyatakan bahwa itu diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946, dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946.

Selain itu, pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun akan dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x