Pembatasan Jam Kerja Pengemudi Ojol Digodok Kemenaker

- 4 Agustus 2023, 11:47 WIB
Seorang pekerja ojek online atau ojol, ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan, di Kota Serang, Banten, Minggu, 9 Juli 2023.
Seorang pekerja ojek online atau ojol, ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan, di Kota Serang, Banten, Minggu, 9 Juli 2023. /Foto: Instagram/@infoserang/

OKE FLORES.com - Wacana ketentuan pembatasan waktu bekerja bagi pengemudi ojek daring (ojol) yang sedang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat tanggapan yang positif.

Menurut Peneliti Ketenagakerjaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Triyono mengatakan, ketentuan tersebut sebagai wujud perlindungan bagi pengemudi ojek daring.

"Berdasarkan hasil studi teman-teman ojol jam kerjanya memang panjang. Saya kira itu suatu terobosan dalam upaya perlindungan pekerja," katanya dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Dihimbau Tak Boleh Beraktivitas di Jalan Raya

Menurut pandangannya, perubahan-perubahan peraturan ini umumnya berpengaruh pada kesejahteraan pengendara ojol. Seperti jumlah uang yang diterima dan pengurangan yang diterima.

"Itu biasanya satu arah. Ini menjadi satu catatan juga," ucapnya.

Selanjutnya, Triyono menyoroti, urgensi perlindungan sosial ketenagakerjaan yang harus diinkorporasikan dalam regulasi yang sedang disusun oleh Kemnaker. Mengingat pengemudi ojol memiliki risiko pekerjaan yang tidak dapat diabaikan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah