Kendaraan Listrik Dihimbau Tak Boleh Beraktivitas di Jalan Raya

- 4 Agustus 2023, 11:34 WIB
Kendaraan Listrik Dihimbau Tak Boleh Beraktivitas di Jalan raya
Kendaraan Listrik Dihimbau Tak Boleh Beraktivitas di Jalan raya /

OKE FLORES.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang, Banten mengimbau pengguna kendaraan listrik dilarang beraktivitas dijalan raya.

"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala kepada ANTARA di Tangerang, melansir Antara-Banten, Jumat 4 Agustus 2023.

Ia mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Buka Jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya menambahkan.

Menurutnya, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang mulai ramai dan didominasi pelajar dan orang dewasa.

Namun, diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang baik tentang keselamatan pengguna e-bike khususnya anak-anak guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah