Polri Mengubah Skema Uji SIM, Berikut Syarat Membuat SIM C dan SIM A Terbaru 2023

- 4 Agustus 2023, 14:06 WIB
Polri Mengubah Skema Uji SIM, Berikut Syarat Membuat SIM C Terbaru 2023
Polri Mengubah Skema Uji SIM, Berikut Syarat Membuat SIM C Terbaru 2023 /dok PMJ

OKEFLORES.com - Polri secara resmi mengubah skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) dari angka 8 menjadi huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM lebih lebar dari sebelumnya.

Menurut Kombes Pol. Usman Latif, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lebar lintasan diperluas dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Saat ini, kata dia, materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

Baca Juga: PT SIS Akan Memberikan Pelatihan Teknologi Terbaru di GIIAS

"Itu berdasarkan hasil akomodasi dari tempat uji SIM," katanya pada Kamis, 3 Agustus 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 4 Agustus 2023.

Usman menyatakan bahwa aturan baru tersebut diberlakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023. Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), akan melakukan peninjauan langsung pada hari pertama pemberlakukan.

Klasifikasi SIM

Ada beberapa jenis SIM yang harus diketahui sebelum kamu memutuskan untuk membuatnya. Klasifikasi tersebut di antaranya: 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x