Panji Gumilang Diperiksa Terkait Pencucian Uang

- 7 Agustus 2023, 09:34 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai menjalani pemeriksaan keduakalinya oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 8 jam Selasa 1 Agustus 2023. /editornews.id/ /

OKE FLORES.com - Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan diajukan pertanyaan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Senin 7 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan bahwa Panji Gumilang akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.

Tak hanya Panji Gumilang, Whisnu menyatakan ada 5 saksi yang akan dimintai keterangan. Meski begitu, kelima saksi yang dimaksud tidak disebutkan oleh Whisnu.

Baca Juga: Intip Ide Lucu Lomba HUT RI untuk Emak-Emak

Whisnu menyatakan pihaknya masih fokus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.

"(Gelar perkara) belum," kata Whisnu dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin 8 Agustus 2023.

Menag Yaqut Diberi Mandat Bina Seluruh Guru dan Santri Al Zaytun

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah